Upaya Menekan Kawasan Kumuh di Kota Batam, Pemko Susun Dokumen RP2KPKPK Tahun Anggaran 2025

Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara resmi membuat Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendahuluan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

RP2KPKPK merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat profil kawasan kumuh, rumusan permasalahan, strategi pencegahan dan peningkatan kualitas, rencana program, investasi, hingga peran seluruh pemangku kepentingan.

“RP2KPKPK bukan hanya sekedar dokumen administratif, namun juga menjadi landasan hukum dan arah kebijakan dalam penanganan permukiman kumuh secara menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan di daerah,” ujar Jefridin, Selasa (8/07/2025) di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota.

Melalui FGD ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi strategis antar pemangku kepentingan, baik lintas sektor maupun lintas wilayah. Dengan harapan untuk membangun sense of belonging, bahwa persoalan kawasan kumuh merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Menurutnya permasalahan permukiman kumuh merupakan isu yang sangat penting karena tidak menyangkut persoalan fisik lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan dimensi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Kegiatan FGD hari ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam penyusunan dokumen RP2KPKPK. Melalui forum ini kita dapat menyamakan persepsi antar pihak terkait dan melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan,” harapnya.

Dengan tersusunnya dokumen RP2KPKPK ini. Diharapkan dapat menjadi dasar yang sah dan strategis untuk mengalokasikan program-program intervensi penanganan kumuh, baik melalui APBD, APBN, maupun kerja sama dengan sektor swasta dan CSR. Serta dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat, sektor swasta, perguruan tinggi, dan seluruh stakeholder lainnya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni.(MCKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *