Rapat Paripurna DPRD, Pemko Batam Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal

BATAMDPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Bapemperda atas Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025, dan Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, Rabu (23/10/2025) siang. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPd didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Sementara dari pihak Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pjs Wali Kota Andi Agung. Sejumlah perwakilan Forkompimda juga hadir, termasuk tokoh masyarakat serta beberapa kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Pada agenda pertama, Kamaluddin mempersilahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketaui Siti Nurlailah ST MT untuk menyampaikan laporannya. Adapun laporan tersebut disampaikan anggota Bapemperda Dr Muhammad Mustofa SH MH. Sedangkan laporan yang disampaikan adalah Laporan Ranperda Inisiatif dari DPRD Kota Batam yang akan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Pembentukan Perda adalah fungsi yang melekat pada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah bagian dari perundang-undangan, sehingga atas proses pembentukan dan produk hukum daerah ini diperlukan pedoman yang adeg, holistik serta mengedepankan metode yang pasti, baku dan standar sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai kebutuhan,” ungkap Mustofa membacakan laporan Bapemperda.

Menurutnya, sesuai hasil rapat koordinasi , maka ditetapkan 10 daftar usulan Ranperda inisiatif yang terdiri tujuh luncuran tahun 2024 dan tiga usulan baru. Adapun Ranperda inisiatif yang diusulkan untuk dibahas tahun depan itu meliputi; 1) Ranperda Kota Ramah Anak, 2) Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), 3) Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, 4) Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam, 5) Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, 6) Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, 7) Ranperda sistem drainase perkotaan yang terintegrasi, 8) Ranperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis resiko, 9) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam, dan 10) Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.

“Bapemperda mempunyai fungsi dan tugas untuk mengkoordinasikan, merancang serta pemantapan konsepsi dari anggota, komisi, atau gabungan komisi. Dengan fungsi ini diharapkan dapat memberikan sumber gagasan sesuai kedudukan sebagai insan politik guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memunculkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk pembangunan daerah,” papar Mustofa yang tidak lama setelah itu menyudahi pembacaan laporan Bapemperda.

Setelah agenda Laporan Bapemperda, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin meminta Sekdako Jefridin Hamid menyampaikan Penyampaian dan Penjelasan dari Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Dalam salah satu penggal penyampaiannya, Sekdako Jefridin menyatakan bahwa pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal Umum tersebut berdasarkan prioritas pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 yang telah disepakati Pemko dan DPRD. Selain itu, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan moda transportasi massal yang semakin efektif dan efisien bagi masyarakat sesuai amanah undang-undang.

“Yang diatur dalam Ranperda ini merupakan angkutan umum massa berbasis jalan dan terintegrasi dengan moda transportasi angkutan lainnya, dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi,” ungkap Sekdako.

Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat memenuhi permintaan kebutuhan jasa angkutan, peningkatan sumber daya manusia, ketersediaan akses jalan yang memadai, serta konektifitas antarmoda sehingga transportasi massal semakin baik ke depannya. “Sebuah kota modern dapat dilihat salah satunya dari terjaminnya kualitas layanan transportasi umum,” tegas Sekdako.

Usai laporan Sekdako, Ketua DPRD menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui usulan Bapemperda dan Pemko Batam tersebut untuk dibahas ditingkat selanjutnya. Saat itu, seluruh anggota Dewan menjawab, “setuju” sehingga usulan tersebut pun akan dibahas Dewan sesuai mekanisme pembahasan Ranperda yang berlaku. Tidak lama berselang, Kamaluddin pun menutup paripurna berkenaan setelah sebelumnya menerima draf usulan dari Sekdako Jefridin Hamid.(jnk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *