BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap 4 kasus Pekerja Migran Indonesia ( PMI) Non Prosedural maupun Illegal, dan mengamankan 4 orang pelaku.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyampaikan, kasus pertama terjadi di Perumahan Bukit Raya II Blok C2 No 02, Batam Kota, Batam. Rabu (7/6) lalu, sekira pukul 18.00 Wib, dengan Korban SM (31) perempuan .
“Petugas menetapkan 1 (satu) orang pelaku berinisial EW (43) perempuan,” ujar Kompol Rudi, Senin (12/06) sore.
Selanjutnya, kata Kompol Rudi, kasus serupa di Perumahan Greenland Blok E2 no 21 Batam Kota, Batam. Jum’at (09/06) lalu, sekira pukul 13.30 wib dan menetapkan 1 (satu) tersangka berinisial Y (39) perempuan dan 1 (satu) Korban S (45) perempuan asal Bandung, Jawa Barat.
Dan ke-3 (tiga) terjadi di Perumahan Bisa Asri III Blok A4 no 13 Nongsa, Batam Kota, Batam, Jum’at (09/06) sekira pukul 14.30 wib, dan telah menetapkan 1 (satu) tersangka MM (36) perempuan dan 2 (dua) Korban TS (34) perempuan dan PPA (34) perempuan yang berasal dari Lampung dan Lumajang, Jawa Timur.
Terakhir, tambah Kompol Rudi, terjadi di Parkiran Bandara Hang Nadim, Batam,Jum’at (09/06) sekira pukul 20.00 Wib, dan telah menetapkan tersangka KS (42) berjenis kelamin laki-laki dan Korban AT (33) laki-laki dan AS (50) laki-laki yang sama-sama berasal dari Jawa Timur.
Dijelaskan Kompol Rudi, pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural kepada unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang. Kemudian petugas bergerak dan lakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi.
“Adapun tujuan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut akan bekerja ke luar negeri, yakni Singapore dan Malaysia melalui pelabuhan internasional Batam Center, Kota Batam,” katanya.
Kemudian, terhadap seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta Pengurus dibawa ke Polresta Barelang, guna dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan, pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagamana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Ancaman Pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” ucap Kompol Budi Hartono. (JNK/ Leo)