BATAM – Suasana tegang terjadi saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar inspeksi mendadak atau sidak terkait rencana pelebaran Jalan R. Soeprapto di depan Kampung Tembesi Tower, Senin (14/5/2024).
Dalam sidak yang dihadiri Satpol PP, Ditpam, Direktorat Pertanahan, dan Bina Marga tersebut, warga sekitar terlibat adu pendapat dengan petugas Direktorat Pertanahan.
Ketua DPRD Nuryanto meninjau beberapa titik yang akan terdampak proyek pelebaran jalan. Pihaknya menemukan perbedaan antara rencana pelebaran dengan Right of Way (ROW) atau garis sempadan jalan yang seharusnya.
“Ada area yang ROW-nya 100 meter, namun badan jalan direncanakan hingga 120 meter. Ini menimbulkan pertanyaan warga dan mereka memerlukan penjelasan jelas dari pemerintah,” ujar Nuryanto.
Diskusi alot terjadi di bawah kanopi Kampung Tembesi Tower setelah petugas pertanahan menyebut adanya buffer zone 10 meter. Warga tersinggung karena baru mengetahui hal tersebut saat sidak berlangsung, padahal mereka telah menghuni lahan tersebut selama 26 tahun.
Petugas mengaku tidak begitu paham sejarah lahan tersebut. Ia hanya diberitahu adanya buffer zone pada proyek jalan di Jalan R Soeprapto sesuai sketsa yang ditunjukkannya.
“Itu lokasinya di ujung bundaran (Bundaran Trans Barelang). Itulah kenapa ROW disebutkan ada yang 115, 130, karena semakin ke sini (dari bundaran ke kampung Tembesi Tower) semakin mengecil,” jelasnya.
Menurutnya, ROW tetap 100 meter, namun yang dimaksud badan jalan termasuk buffer zone 30 meter. Petugas pengamanan meminta warga tenang dan tidak terbawa emosi.
Nuryanto berjanji akan mencari solusi atas permasalahan tersebut. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan transparan, terutama terkait ROW yang terdampak pemukiman warga dengan titik-titik tidak simetris.
“Di hulu 100, di hilir 100, di tengah-tengah malah kelebihan, nah ini bagaimana, ini yang perlu dijelaskan pemerintah ataupun BP Batam,” pungkasnya.(jnk)