BATAM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH, pada Senin, 25 Maret 2024 lalu, di Gedung DPRD, membahas permasalahan pelebaran ruas jalan di depan Tembesi Tower, RW 16 Kecamatan Sungai Beduk.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga terhadap proyek yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
RDPU tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polresta Barelang, Koramil 02 Sekupang, Camat Sagulung, dan Lurah Tembesi. Sementara dari pihak BP Batam dan Pemko Batam, hadir beberapa pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkait.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menyatakan bahwa pertemuan ini diadakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait luasan Right of Way (ROW) yang telah dilaksanakan oleh Pemko dan BP Batam.
“Hari ini kita melihat adanya perbedaan luasan ROW antara BP Batam dan Pemko Batam. Untuk itu, kita akan menjadwalkan kembali pertemuan ini dan meminta kedua instansi untuk menyiapkan data teknis yang lebih rinci guna mengklarifikasi hal ini,” ucap Nuryanto.
Dalam rapat tersebut, warga Tembesi Tower yang terdampak langsung oleh proyek pelebaran jalan menyampaikan kekhawatiran mereka bahwa bangunan mereka yang telah berdiri lama mungkin harus dibongkar karena masuk dalam area ROW. Nuryanto mengapresiasi dukungan warga terhadap pembangunan, namun juga memahami kecemasan mereka.
“Soalnya, warga menganggap mereka telah memiliki bangunan selama ini di luar ROW. Kita yakin seharusnya tidak ada perbedaan antara Pemko dan BP Batam karena acuannya sama dalam hal tata ruang,” tegas Nuryanto.
RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang memadai dan adil bagi semua pihak terkait, serta memastikan bahwa pelaksanaan pelebaran jalan dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan hak-hak warga setempat.
(jnk)