BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (30/03/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N, SH di dampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S, Kajari Kota Batam di wakili, Kepala BNN Kota Batam, AKBP. Heryanto, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Ketua MUI Batam diwakili.
Barang Bukti ini merupakan hasil penangkapan Selasa (15/2/ 2022), sekira pukul Jam 14:00 Wib di sekitar Pulau Buaya Batam, dengan 4 Tersangka berinisial RH (48), ST (26), IM (49), AB (46), dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang seberat 22,249 Kg.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan setelah pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat General Sreening Drugs, dan jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu maka terhadap barang bukti yg diuji dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yaitu yg terdaftar dalam Gol 1 Nomor urut 61 lampiran UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekali lagi saya apresiasi kepada Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih yang bisa mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Perairan Batam. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam,” ungkap Kapolresta.
Kombes Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam sekiranya mengetahui, menemukan adanya perederan Narkoba segera memberitahukan petugas dan akan segera ditindaklanjuti.
“Karena Kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menumpas Narkoba, dan butuh dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada. Mari kita sama-sama menumpas narkotika di Kota Batam ini,” kata Nugroho.
Walikota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika 22,249 Kg ini, mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua terutama masyarakat Kota Batam bagaimana bahayanya narkotika ini jika diedarkan di Kota Batam.
“Kami Pemerintah Kota Batam mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dalam pengungkapan atau pemberantasan Narkotika di Kota Batam yang kita cintai ini,” ungkap Hamid.
Perwakilan Ketua Mui juga mengapresiasi Kapolresta Barelang dan jajaran yang telah berhasil memberantas narkotika di Kota Batam, karena narkoba adalah musuh kita bersama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang sebelumnya telah dilakukan konferensi pers pada minggu lalu yaitu 17 Maret 2022.
Dijelaskan Kabid Humas, total barang bukti narkotika jenis Sabu 22,249 Kg telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 Gram, dan 4 Gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 22,042 Kg. Dari hasil Uji laboratorium barang bukti positif mengandung metamfetamina, sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature barang bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan Kasus selanjutnya.
“Kalau kita melihat dari pengungkapan ini betul betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika khususnya di Kepulauan Riau, dimohon kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kepri ini,” ujar Harry.(JNK/LP)