BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memulai pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil setelah DPRD menerima pengajuan rancangan tersebut dari Wali Kota Muhammad Rudi dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (3/7/2024) siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Muhammad Rudi hadir secara langsung untuk menyampaikan rancangan perubahan APBD.
Dalam pembukaan rapat, Kamaludin menjelaskan bahwa pengajuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
Wali Kota Rudi dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD ini mempedomani perubahan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun anggaran 2024.
Rancangan tersebut memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian daerah.
Dua komponen pokok dalam Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024 yang diajukan adalah:
1. Kenaikan target pendapatan daerah dari Rp 3,4 triliun lebih pada APBD murni 2024 menjadi Rp 3,6 triliun lebih pada APBD Perubahan 2024, atau naik sekitar 7,33 persen. Kenaikan ini meliputi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 2,48 persen dan pendapatan transfer sebesar 12,14 persen.
2. Perubahan alokasi belanja daerah dari Rp 3,5 triliun lebih pada APBD murni menjadi Rp 3,8 triliun lebih pada APBD perubahan, naik sekitar 7,72 persen. Kenaikan ini mencakup peningkatan belanja operasi sebesar 8,33 persen dan belanja modal sebesar 11,42 persen. Sementara itu, alokasi belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 87,24 persen.
Wali Kota Rudi juga menyampaikan adanya perubahan pada sektor penerimaan pembiayaan, dengan kenaikan sebesar 21,86 persen dari target awal. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya pelampauan penerimaan pendapatan yang sudah ditetapkan penggunanya, termasuk dana alokasi umum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Setelah penyampaian rancangan, Wali Kota Rudi menyerahkan buku perubahan anggaran kepada Wakil Ketua I dan II DPRD. Kamaludin menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam.
Dengan diterimanya rancangan ini, DPRD Kota Batam siap melanjutkan proses pembahasan untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan efektif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam di tahun 2024.(jnk)