DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

BATAM – Pertanggungjawaban anggaran daerah yang dilaksanakan Pemko Batam pada tahun 2023, akhirnya diterima oleh DPRD Kota Batam dengan mengesahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Rabu (26/06/2024) sore. Pengesahan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nuryanto SH MH.

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Sekdako Jefiridn Hamid mewakili Walikota Batam Haji Muhammad Rudi. Terlihat hadir sejumlah perwakilan forkompimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Pada permulaan sidang, Ketua DPRD Nuryanto menyatakan sebanyak 34 anggota Dewan hadir, sehingga rapat paripurna tersebut memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.  Dia juga menjelaskan bahwa agenda paripurna tersebut adalah Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan.

Setelah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, Nuryanto pun mempersilakan Badan Anggaran (Banggar) untuk menyampaikan Laporan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 yang diajukan Pemko Batam. Saat itu, juru bicara Banggar Aman SPd maju ke podium untuk menyampaikan Laporan pembahasan Banggar atas Ranperda berkenaan.

Diantara poin yang disampaikan Aman SPd, bahwa penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tengang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, yang merupakan aktualisasi dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

“Dari sisi akuntabilitas publik, hal yang mengembirakan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 ini adalah dapat dipertahankannya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi dimana secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai standar akuntansi pemerintah,” demikian salah satu poin yang dibacakan Aman SPd.

Lebih jauh, anggota Dewan dari PKB itu juga memaparkan dalam membahas substansi Ranperda berkenaan, pihaknya memanfaatkan data, temuan dan rekomendasi BPK tahun 2023. Selain itu, juga menggunakan informasi dalam LKPD sebagai bahan mengevaluasi kebijakan pegelolaan daerah baik dari aspek akuntabilitas, manajerial, transparansi, dan keseimbangan antargenerasi.

Diungkapkan pula oleh Aman SPd bahwa berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD Kota Batam tahun 2023 bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 3,1 trilyun lebih atau teralisasi 94,4 persen dari target. Sementara realisasi belanja sebesar Rp 3,042 trilyun lebih atau 91,0 persen dari alokasi yang ditetapkan.

Dalam kesempatan itu Aman SPd  juga memaparkan tabel dan grafik keuangan daerah yang dapat disaksikan pada layar yang tersedia di ruang sidang paripurna. Secara khusus Laporan Banggar ini menyoroti tidak tercapainya target pendapatan daerah.

“Badan Anggaran mencatat dalam lima tahun terakhir target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Ini akan menjadi catatan penting untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD Tahun 2025. Badan Anggaran meminta Walikota Batam agar lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan ini,” tegas Aman SPd.

KENAIKAN NILAI ASET

Dalam Laporan itu juga, Banggar mengapresiasi realisasi pendapatan dari insentif fiskal dimana pada APBD 2023 memperoleh alokasi tambahan sekitar Rp 18,9 milyar dari kategori kinerja serapan anggaran 2023, penurunan kemiskinan dan pencegahan stunting.

Badan Anggaran juga mencatat peningkatan nilai aset daerah sekitar Rp 1,5 trilyun lebih dari Rp 11,014 trilyun lebih pada tahun 2022 menjadi Rp 12,6 trilyun lebih pada akhir tahun 2023.

“Atas peningkatan nilai aset daerah yang tinggi di tahun 2023 tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi,” tegas Aman SPd.

Peningkatan juga tercatat pada aset lancar dari Rp 429, 3 miliyar lebih pada akhir tahun 2022 menjadi Rp 471,7 milyar lebih pada akhir 2023. Selain itu aset tetap juga meningkat dari Rp 10,3 trilyun lebih pada akhir 2022 menjadi Rp 11,7 trilyun lebih pada akhir 2023.

Setelah memaparkan sejumlah aspek pembahasan, Laporan Banggar yang dibacakan Aman SPd itu pun meminta rapat paripurna terhormat itu untuk menyetujui dan mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Perda, dengan catatan berbagai rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran menjadi bagian tak terpisahkan dari Ranperda dimaksud.

Setelah penyampaian Laporan Banggar, Ketua DPRD pun mempersilakan Sekdako Jefridin mewakili Walikota Batam untuk menyampaikan pendapat akhir.

Dalam pidato singkat Walikota yang dibacakan Sekdako Jefridin, menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Ranperda berkenaan. Dia juga menegaskan bahwa Pemko Batam akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan Badan Anggaran baik pada saat pembahasan maupun pada saat paripurna hari itu, dalam rangka perbaikan kinerja di masa depan.

“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran dan Pemerintah Kota, berbagai pertanyaan, masukan dan perbedaan telah dijawab dan dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini kiranya dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah,” demikian diungkapkan Sekdako Jefridin Hamid.

Setelah itu, Ketua DPRD Nuryanto yang memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua III Ahmad Surya, melanjutkan pada agenda pengambilan keputusan. Terlebih dahulu dia menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah dapat menyetujui Laporan Banggar tersebut. Dia juga menanyakan apakah seluruh peserta sidang dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 disahkan menjadi Perda. Saat itu, seluruh anggota Dewan yang mengikuti sidang menyatakan, “setuju” sehingga Nuryanto pun mengetukkan palu sidang satu kali menandakan sahnya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2023.

Sebelum rapat ditutup, salah seorang anggota DPRD Tumbur Hutasoit sempat mengajukan interupsi. Namun dia menyampaikan persoalan penangganan sampah yang menurutnya sudah sangat mengkhawatirkan di Kota Batam. Dia menegaskan perlu menyampaikan hal itu di forum berkenaan agar menjadi perhatian semua pihak terutama OPD terkait. Setelah itu, Nuryanto pun menutup rapat paripurna berkenaan.

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemko Batam yang menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut. Salah satu yang dicatatnya adalah kenaikan aset pemerintah kota yang sangat signifikan.

“Kita apresiasi ini kinerjanya sangat baik dan kita harapkan ke depan lebih meningkat dengan memperbaiki berbagai hal baik kinerja maupun sumber daya manusianya,” tutup Nuryanto.(jnk/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *