Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang , Kompol Satria Nanda,dalam sidang putusan yang digelar, Rabu ,4/6/2025.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik S.H.,M.Hum.,didampingi anggota majelis Andi Bayu S.H.,M.H., dan Dauglas R.P. Napitupulu S.H.,M.H., dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 14.20 WIB hingga 16.50 WIB.
“Terdakwa Satria Nanda S.I.K.,M.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ,permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 UUD Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Hakim Tiwik dalam amar putusannya.
“Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa dengan Pidana Seumur Hidup” dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan” titah Hakim Tiwik.
Menanggapi Vonis yang disampaikan Hakim Tiwik , Kuasa Hukum dari terdakwa mengatakan dipersidangan itu “harus konsultasi terlebih dahulu dengan Kliennya”.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Alinaek Hasibuan S.H. menyatakan tidak terima atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
“Karena keputusan terhadap terdakwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan putusan pidana seumur hidup , oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah Tuntutan Pidana mati , maka kami langsung menyatakan banding “.
Usai persidangan, Kuasa hukum dari Satria Nanda , Calvin Wijaya menuturkan kepada awak media ini “Kami juga tidak menerima dengan hasil vonis tadi, dan kami juga setuju perihal banding yang di ajukan JPU ” Ujar Calvin.
“Karena menurut kami, sampai saat ini, putusan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat untuk membuktikan korelasi terhadap Satria Nanda” Lanjut Calvin Wijaya.
‘Ini harus kita tempuh lagi, langkah hukum kedepan agar itikad banding nanti mungkin lebih baik untuk Satria, sampai saat ini ahli pun tidak dapat menerangkan apa perannya” tutup Calvin.
Dengan Pernyataan banding dari JPU, kasus ini di pastikan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.(lP)