Hanya Tempo 11 Menit Dua Pelaku Begal di Amankan Ditsamapta Polda Kepri

Batam – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) dalam menindaklanjuti laporan kejahatan dari masyarakat. Pada Kamis malam (15/5/2025), Tim Patroli Samapta berhasil mengamankan seorang pelaku pembegalan di wilayah hukum Polresta Barelang hanya dalam waktu 11 menit sejak laporan diterima. Kecepatan dan ketepatan tindakan ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan personel Ditsamapta Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kepri. Jumat (16/5/2025).

Dirsamapta Polda Kepri Kombes.Pol. Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat SPKT Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat pada pukul 23.45 WIB, Kamis malam (15/5), mengenai tindak pembegalan yang terjadi di kawasan Bundaran Bandara, Kota Batam. Tim Patroli Samapta 405 yang tengah bertugas segera menerima informasi tersebut dan langsung melakukan koordinasi cepat.

Dipimpin oleh Koordinator IPDA Firmansyah, S.H. dan Padal IPDA Zulfi Trisnanugraha, tim yang terdiri dari personel Bripda Rendy Alfian Ruslan, Bripda Ridho Putra Revi Ardiansyah, Bripda Muhamad Syukri, dan Bripda Rafael Johannes Simarmata langsung menghubungi korban guna mengetahui lokasi terkini dan kronologi kejadian. Korban diketahui masih dapat melacak handphone miliknya yang dirampas oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil pelacakan bersama korban, tim menuju sebuah rumah di Perumahan Cipta Mandiri, yang menjadi titik terakhir sinyal perangkat.

Setelah dilakukan interogasi terhadap penghuni rumah dan pengecekan langsung, petugas menemukan bahwa pemilik rumah tersebut merupakan pelaku pembegalan.

Tim langsung mengamankan 2 tersangka dan mengumpulkan barang bukti berupa pistol (senjata mainan) untuk menakuti korban dan senjata tajam milik pelaku.

Kemudian sepeda motor, laptop, dan 2 handphone milik korban yang berhasil ditemukan di lokasi.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pelapor dalam kasus ini, Sdr. K.A., turut aktif mendampingi petugas dalam proses pelacakan hingga berhasilnya penangkapan,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat serta menunjukkan pentingnya kesiapan personel dalam merespons cepat setiap bentuk ancaman terhadap keamanan warga. Polda Kepri terus berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman kepada masyarakat.(JNK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *