DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Batam - Menjelang sidang kedua Gordon Silalahi dengan Agenda mendengarkan eksepsi, solidaritas untuknya semakin mengalir deras. Kali ini datang dari Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri melalui ketuanya, Dony Alamsyah, ia menilai kasus Gordon bukan sekadar perkara pribadi, melainkan sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dony menegaskan, apa yang menimpa Gordon menunjukkan bagaimana sengketa perdata bisa dipaksakan menjadi perkara pidana. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, terdapat prinsip praejudicieel geschil yang seharusnya menjadi tameng dari praktik kriminalisasi semacam ini.
"Secara hukum, prinsip praejudicieel geschil memiliki dasar yang kuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia," kata Dony.
Baca Juga:Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 secara tegas menyebut bahwa apabila ada perkara pidana yang berkaitan erat dengan suatu perkara perdata yang masih dalam proses, maka penyelesaian perkara perdata harus didahulukan. Prinsip ini juga dipertegas kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses suatu perkara pidana apabila ada persinggungan dengan sengketa perdata yang belum diselesaikan.
Namun, lanjut Dony, prinsip itu seakan diabaikan dalam perkara Gordon. Jaksa mendakwa Gordon dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan padahal fakta perselisihannya jelas-jelas berawal dari hubungan bisnis jasa yang seharusnya masuk ranah perdata terlebih dahulu.
"Logikanya sederhana. Gordon sudah bekerja enam bulan penuh mengurus jaringan pemasangan air di PT Moya hingga akhirnya keluar faktur pembayaran. Setelah faktur terbit, urusan pemasangan jaringan air bukan lagi menjadi domain Gordon, melainkan tanggung jawab PT Moya. Jika terjadi keterlambatan sambungan air, itu jelas bukan kesalahan Gordon. Tapi anehnya, justru dia yang dipidanakan," jelas Dony.
Namun, pada kenyataannya pemasangan tidak dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Terjadi keterlambatan dari pihak PT Moya. Ironisnya, justru Gordon yang ditarik masuk ke ruang pidana.
"Di sinilah rasa keadilan kita terusik. Gordon sudah menunaikan kewajibannya, bahkan haknya sendiri berupa Rp10 juta sisa jasa pun belum ia terima. Tetapi hanya karena pemasangan terlambat yang bukan lagi domainnya, Gordon justru diposisikan sebagai pesakitan. Bukankah ini bentuk kriminalisasi yang nyata?" tegas Dony.
Dony menambahkan, dari total jasa senilai Rp30 juta, Gordon baru menerima pembayaran Rp20 juta. Masih ada sisa Rp10 juta yang belum dibayarkan kepadanya. "Bagaimana mungkin seseorang yang bahkan belum menerima penuh hak kerjanya malah dituduh melakukan penipuan?" ujarnya dengan nada heran.
Dony juga menyoroti kejanggalan dakwaan penipuan yang ditujukan kepada Gordon. Menurutnya, tuduhan itu sama sekali tidak masuk akal. "Kalau benar Gordon menipu, seharusnya sampai hari ini penyambungan air di perusahaan pelapor tidak pernah terpasang. Faktanya, jaringan air itu sudah terpasang. Jadi di mana letak penipuannya? Justru kalau tidak terpasang, barulah pelapor punya alasan kuat untuk melapor ke Polresta Barelang," jelasnya.
Ia menduga, ada provokasi tertentu yang membuat Gordon dilaporkan dan akhirnya dipaksakan harus masuk ke penjara. "Logikanya jelas pekerjaan selesai, jaringan air sudah terpasang, bahkan hak jasa Gordon belum dibayar penuh. Tapi anehnya, yang dikriminalisasi malah orang yang bekerja. Ini sangat tidak adil," tegas Dony.
Dony menilai, pembungkaman aspek perdata menjadi pidana dalam kasus ini bisa menimbulkan efek buruk terhadap dunia usaha. "Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Jika sengketa bisnis bisa dikriminalisasi, iklim investasi di Batam terancam runtuh. Ini bukan hanya soal Gordon, ini soal wibawa hukum," pungkasnya.
Dony mengingatkan bahwa pengadilan memikul tanggung jawab besar dalam kasus ini. Putusan hakim terhadap Gordon akan menjadi tolok ukur apakah Batam masih bisa menjadi tempat yang ramah bagi dunia usaha dan pencari keadilan, atau justru menjadi ladang ketakutan di mana sengketa biasa bisa berubah jadi jerat pidana.
"Inilah yang sedang dipertaruhkan, bukan hanya nasib Gordon, tapi juga wajah penegakan hukum kita di mata masyarakat," pungkasnya.
Karena itu, Dony menegaskan bahwa jika kriminalisasi ini terus dipaksakan, Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri tidak akan tinggal diam. "Kami siap menyatakan sikap di depan Pengadilan Negeri Batam pada sidang lanjutan. Ini bukan hanya soal Gordon Silalahi, tapi soal keadilan bagi abang kami, dan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi hukum," pungkasnya.
Hingga berita tayang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian belum memberikan keterangan resmi perihal kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang disangkakan terhadap wartawan Kepri Online yakni Gordon Silalahi.
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke54 kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, da
Politik
Investasi pusat data berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Data Center senilai USD 5 miliar mulai menunjukkan realisa
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tingkat Kota Batam yang digelar
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri majelis syukuran ulang tahun ke50 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, yang digel
Politik
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjad
Politik
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Karimun yang berlangsung di Gedung Catur Prasetya
TNI-POLRI
AmsakarLi Claudia Hadiri Halalbihalal Polda Kepri, Ajak Driver Online dan Buruh Jaga Stabilitas Batam
Pemko Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Pemko Batam