Pemilik Bongkar Dua Reklame di Simpang Graha Kadin di Awasi Sekda Pemko

Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. turun langsung mengawasi pembongkaran dua unit reklame, di Simpang Graha Kadin milik PT Cendana, Kamis (29/5/2025). Menurut Jefridin, penertiban ini merupakan bagian dari penataan estetika kota, peningkatan keamanan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Hari ini kita menyaksikan pembongkaran reklame secara mandiri oleh pemiliknya. Kami sangat mengapresiasi inisiatif PT Cendana yang telah melaksanakan pembongkaran lebih awal dari jadwal yang direncanakan, yakni tanggal 2 Juni 2025 mendatang,” ujar Jefridin.

Ia menambahkan, pendekatan penertiban reklame ini dilakukan dengan prinsip kolaboratif, mengedepankan kesadaran pelaku usaha.

“Jika reklame dibongkar oleh Pemerintah Kota Batam, maka asetnya akan menjadi milik pemerintah daerah dan hasil lelang masuk ke kas daerah. Namun jika dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, tentu lebih efisien dan menunjukkan komitmen terhadap peraturan daerah,” jelasnya.

Turut mendampingi Jefridin, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, dan Kepala Dinas CKTR Kota Batam Azril Apriansyah.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 681 titik reklame di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Penertiban ini merupakan arahan dari Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Ibu Li Claudia Chandra,” tegas Jefridin.

Terkait perizinan reklame, Jefridin menjelaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Perwako Nomor 50, tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.

“Sebelum mengurus izin, pelaku usaha harus menyelesaikan sewa lahan terlebih dahulu. Jika lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, maka sewanya diurus ke BP Batam. Jika di wilayah Pemko Batam, maka izin sewanya dari Pemko. Setelah itu baru bisa keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan terakhir pembayaran pajaknya menjadi kewenangan Bapenda,” tutupnya.(MCKB/JNK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *