DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Jakarta - Pemerintah Kota Batam melaksanakan audiensi dengan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Selasa (15/07). Jajaran dari Pemerintah Kota Batam dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. didampingi Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi Apriyadi, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam diwakili Kabid CKTR, Evy Yusriani dan perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam.
Rombongan diterima oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, C. Hendro Widjanarko, S.Hut. Audiensi ini dilaksanakan untuk menyampaikan Permohonan Pengecualian Wajib Amdal dalam rangka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Latar bekalang Pemerintah Kota Batam melakukan audiensi karena ketersediaan atau daya tampung petak makam di tiga TPU Kota Batam sudah terbatas. Bahwa kondisi TPU di Kota Batam yakni TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng, Sungai Panas dan TPU Muslim Bagan di Kecamatan Tanjung Piayu sudah penuh," ujar Jefridin.
Baca Juga:
Mengingat terbatasnya lahan TPU tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengajukan penambahan lokasi untuk TPU seluas 122,31 hektar. Lokasi tersebut tersebar di lima kecamatan yakni TPU Sambau di Kecamatan Nongsa, TPU Sei Temiang di Kecamatan Sekupang, TPU Tanjung Piayu di Kecamatan Sei Beduk, TPU Tiban di Kecamatan Sekupang dan TPU Sekanak Raya di Kecamatan Belakang Padang. Pengecualian ini dimintakan mengingat pada lima usulan lokasi untuk TPU berada di kawasan hutan.
"Proses izin PPKH untuk pernyataan komitmen seperti Tata Batas area PPKH, kompensasi lahan, peta Baseline, Amdal/UKL dan surat pernyataan pengelolaan/pemanfaatan sudah ada. Untuk persyaratan teknis rekomendasi gubernur dan pakta integritas sudah ada. Satu izin yang belum didapat yakni izin lingkungan yakni Amdal," jelasnya.
Melalui audiensi tersebut dipaparkan hasil overlay lokasi TPU dengan peta tematik kehutanan. Bahwa untuk di kawasan hutan lindung, dapat diberikan pengecualian wakib Amdal sesuai dengan Keputusan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 25 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025. "Pak Direktur menyampaikan bahwa akan dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap permohonan yang disampaikan dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan Beliau," katanya.(**)
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke54 kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, da
Politik
Investasi pusat data berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Data Center senilai USD 5 miliar mulai menunjukkan realisa
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tingkat Kota Batam yang digelar
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri majelis syukuran ulang tahun ke50 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, yang digel
Politik
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjad
Politik
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Karimun yang berlangsung di Gedung Catur Prasetya
TNI-POLRI
AmsakarLi Claudia Hadiri Halalbihalal Polda Kepri, Ajak Driver Online dan Buruh Jaga Stabilitas Batam
Pemko Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Pemko Batam