Batam – Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Kapten KM Rizki Laut -IV, Muhammad Fahyumi bin Syarbini, yang diduga mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, memasuki babak baru.
Kuasa hukum dari tersangka M. Fahyumi, melalui Nahak & Partners Law Office resmi menggugat Polda Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang perdana Praperadilan kasus M.F (37) yang diketua Hakim tunggal, Watimena, terjadwal Senin, 30 Juni 2025, digelar diruang Mudjono S.H., hanya di hadiri oleh tim kuasa hukum selaku pemohon, sementara Polda Kepri sebagai termohon tidak hadir diruang sidang.
Polda Kepri, dalam surat resminya, berasalan tidak bisa hadir karena ada kegiatan institusi.Tapi Yanuar Nahak menilai alasan itu tidak bisa diterima dalam konteks penghormatan terhadap pengadilan.
“Semua orang sibuk, tapi hukum tak boleh dikalahkan oleh agenda internal. Ketidakhadiran ini bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan diam terhadap proses hukum” sindir Yanuar Nahak, ketua tim kuasa MF, usai sidang.
“Kami daftarkan sejak 19 Juni, sidang baru dimulai 30 Juni, jadi ada jeda waktu 11 hari untuk mempersiapkannya, ini komitmen terhadap hukum. Ketidakhadiran mereka mencoreng wibawa institusi” kata Yanuar.
Tim kuasa hukum pun berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan independen dalam menggali Fakta hukum di balik penetapan tersangka MF, yang mereka nilai Prematur dan penuh kejanggalan.
“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami sedang berjuang agar klien kami mendapat keadilan. Status hukum MF harus terang, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegas Agustinus Nahak, salah satu kuasa hukum MF.
” Bayangkan, dalam waktu satu kali 24 jam semua prosedur disapu bersih, penyelidikan, penyidikan, penyitaan hingga penetapan tersangka. Ini bukan proses hukum, ini sprint hukum,” kecam Agustinus.
Tak hanya itu, SPDP juga telah dikeluarkan dalam waktu bersamaan. Agustinus menyebut langkah ini tak hanya janggal, tetapi juga melecehkan logika hukum dan prinsip keadilan.
” Negara ini negara hukum, bukan negara serampangan. Pra-peradilan ini bukan main-main, ini cara Konstitusional kami menguji legalitas penetapan tersangka. Hukum tak boleh diproses seperti Fast food,” ujarnya lantang.
Karena pihak termohon tidak hadir, sidang pra-peradilan ditunda dan dijadwalkan ulang pada, Senin,7 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Kepri.
Untuk diketahui, tim hukum MF diperkuat oleh dua pengacara senior, Agustinus Nahak, yang juga dikenal sebagai kuasa hukum tokoh nasional Rosario de Marshall atau lebih dikenal sebagai Hercules dan Yanuar Nahak sebagai ketua tim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), termasuk AKBP Zamrul yang menangani kasus MF belum memberikan keterangan resmi kepada media ini.(JNK)