Biadab! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Batam – SM (26 tahun) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong,  karena diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 3 tahun 6 bulan.

Kejadian yang menyayat hati ini dilakukannya di sebuah kamar kos di kelurahan Bengkong indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini mencuat berkat laporan sang istri, IY (39) yang merupakan ibu kandung korban. Menurut IY, ia baru pulang dari berbelanja dan mendapati pintu kamarnya terkunci dari dalam. Saat sang istri mengintip melalui jendela, IY melihat suami nya SM dalam keadaan telanjang lagi membersihkan bagian bawah tubuhnya dengan handuk kecil.

Kemudian SM membuka pintu yang sudah mengenakan celana, lalu bergegas pergi bekerja. Sang istri menaruh curiga setelah melihat keadaan anaknya yang berada dalam ayunan, terlihat ketakutan sambil menangis.

” Saat diperiksa, bagian kemaluan korban tampak lecet, memerah, terdapat bekas goresan dan berlubang sebesar jari. Saat ditanya IY siapa yang berbuat, sang anak menjawab sambil menangis, ‘Papa’,” Terang Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar kepada media, Kamis,(26/62025).

Mengetahui peristiwa yang di alami anaknya, IY segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Bengkong. Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bengkong turun lansung melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah kos tempat kejadian, Rabu, 25 Juni 2025.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Husnul, tim opsnal mendatangi lokasi dan mendapati pelaku dirumahnya. Tanpa perlawanan, SM langsung diamankan dan dibawa Polisi ke Mapolsek Bengong guna melakukan pemeriksaan.

” Saat interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada anaknya dirumah kos tersebut,” ungkap Iptu Husnul.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya, sehelai kaos singlet si anak warna pink, 1 buah celana pendek anak motif kotak yang juga warna pink, 1 unit handphone Redmi 9T.

Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

” Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah kurungan penjara paling singkat 5 tahun, atau hukuman maksimal 15 tahun,” pungkas Iptu Husnul.

Kepolisian menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban.(JNK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *