Batam – Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PSPK Tahun Anggaran 2025. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin (30/06/2025) dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Rapat diikuti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abd. Malik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriadi, Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa Setdako Batam, Wiratmoko, Irban Inspektorat Daerah Kota Batam, Faisal Riza, Camat dan Lurah se Kota Batam.
โHari ini Kita rapat dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kegiatan PSPK di tingkat kelurahan. Sudah di penghujung Juni 2025, artinya sudah semester 1, diharapkan pekerjaan fisik sudah terealisasi,โ ujarnya.
Melalui rapat tersebut, ia mengintruksikan kepada camat dan lurah dalam penyelenggaraan kegiatan PSPK sesuai dengan ketentuan yang ada. Secara teknis ketentuan pelaksanaan kegiatan ini telah diatur dalam Perwako Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
โLurah selaku PPK agar melaksanakan kegiatan sesuai mekanisme dan mempersiapkan administrasinya. Apabila ada hal yang kurang dimengerti dapat dikonsultasikan dengan Dinas Perkimtan maupun Inspektorat Daerah Kota Batam,โ pesannya.(MCKB)