Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Batam menyelenggarakan Kegiatan Penggerak dan Pemberdayaan Masyarakat di Aula Engku Hamidah, Kamis (30/05/2024). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengedukasi setiap masyarakat dalam dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak di Kota Batam.Secara resmi acara ini dibuka Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
“Terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Batam yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan ini sangat positif, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan, anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Anak Berhadapan dengan Hukum dan Perkawinan Anak di Kota Batam,” ujarnya.
Diharapkan dengan upaya pencegahan yang dilakukan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan, anak, TPPO, ABH dan perkawinan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Batam menurutnya kini telah memiliki UPT yang melayani pendampingan, pemulihan dan penguatan terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak.
“Bagi masyarakat Kota Batam yang melihat tindak kekerasan dapat melaporkan ke UPT yang ada di Sekupang. Karena harus ada sinergitas dan kolaborasi antara masyarakat dan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat termasuk berkaitan dengan masalah kekerasan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Batam, Novi Harmasdyatuti, S.sos, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang kelompok masyarakat di tiga kecamatan, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Batam Kota. Dikatakannya sejak diluncurkannya layanan sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129, jumlah aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO juga ekploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak meningkat.
“Meningkatkan kasus karena semakin banyaknya orang yang berani berbicara dan menyampaikan. Kepedulian dan kepekaan masyarakat terhadap masalah yang terjadi di lingkungannya, menjadi pelopor pejuang kemanusiaan. Jangan takut untuk melaporkan, karena identitas akan dilindungi,” sebut mantan Camat Lubuk Baja ini.
Dilaporkannya pada tahun 2023 jumlah kekerasan terhadap anak yang ditangani 132 kasus, kekerasan terhadap perempuan 43 kasus. Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat menyadari pentingnya setiap orang mengambil peran untuk ikut serta melakukan aktivitas pencegahan terhadap tindak kekerasan kepada perempuan, anak, korban TPPO, ABH dan pernikahan anak agar kasus-kasus kekerasan dapat dikurangi.(MCKB/JNK)