BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil meraih predikat “Kualitas Tertinggi” dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengatakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemko Batam. Sehingga Pemko Batam berhasil memperoleh nilai 89.47 dengan kategori A, predikat Kualitas Tertinggi dan masuk ke dalam Zona Hijau.
“Ini merupakan satu prestasi bagi Pemerintah Kota Batam, tentunya Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik sesuai standar operasional yang sudah ditetapkan. Terimakasih kepada Ombudsman RI yang sudah memberikan penilaian sehingga dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Tahun 2023 Pemko Batam masuk di Zona Hijau,” ujar Jefridin di ruang kerjanya, Kamis (22/02/2024).
Jefridin juga mengapresiasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang berhasil meraih predikat Tertinggi pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023. Dipaparkannya terdapat tujuh unit layanan yang yang berhasil meraih predikat Tertinggi pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Tujuh unit layanan itu yakni, Puskesmas Sungailekop dengan nilai 93.38, Puskesmas Tanjunguncang dengan nilai 92.14, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan nilai 91.13, Dinas Kesehatan dengan nilai 89.54, Dinas Pendidikan dengan nilai 88.03, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86.77 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 85.32.
“Atas nama Wali Kota Batam, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran pada seluruh unit layanan yang berhasil meraih predikat Tertinggi pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Tentunya prestasi yang telah diraih menjadi motivasi untuk Kita lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” sebutnya.
Sesuai rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI, apresiasi dapat diberikan prioritas penganggaran terhadap unit layanan dengan nilai 78.00-100, agar dapat meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya ini sebagai antisipasi menurunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, Pemko Batam juga harus melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI untuk mendapatkan pendampingan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.(MCKB/JNK/LEO)