Batam – Pemerintah Kota Batam menggelar acara audiensi dan rapat koordinasi terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Bersama Tim Satgas Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Jumat (30/08/2024). Acara ini dihadiri Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2, Uding Juharudin beserta anggota, Surya Wiharsa dan Fidina Salma.Turut hadir Kasi Datun Kejari Batam, Jefri Hardi, perwakilan dari BP Batam, Kantor Pertanahan, DPD REI Khusus Batam.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kasatgas Korsupgah 1.2 yang selama ini secara intens telah melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
“Terimakasih kepada Korsupgah KPK yang menginisiasi penandatanganan komitmen bersama ini. Selama ini Korsupgah KPK RI juga telah melakukan pendampingan Pencegahan Korupsi melalui Rangkaian Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola pada 8 Area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP), salah satunya penyelenggaraan PSU dan Permukiman,” ujar Jefridin.
Penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Batam bertujuan untuk penataan aset agar terwujud tertib adminitrasi, efektif dan efisien, sebagai upaya agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Melalui audiensi dan rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan inovasi dan terobosan yang positif untuk menggesa penyelesaian proses serah terima PSU di Kota Batam.
“Melalui kegiatan Rakor hari ini, Pemerintah Kota Batam berharap Tim Korsupgah KPK RI dapat memberikan rekomendasi atas permasalahan PSU di Kota Batam. Begitu juga dengan pihak-pihak yang hadir, melalui kewenangannya masing-masing dapat membantu mempercepat penyelesaian permasalahan PSU di Kota Batam,” harapannya.
Pemerintah Kota Batam menurutnya terus berupaya agar pengembang/developer menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Batam. Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya, menyurati pengembang yang belum memasukkan permohonan, menyusun data untuk 330 perumahan yang telah memasukkan permohonan dan telah serah terima. Serta menindaklanjuti proses penyelesaian pengambilalihan sepihak , sesuai dengan Peraturan Walikota Batam nomor 184 Tahun 2023, yang didampingi Kejaksaan Negeri Batam.
“Dapat kami sampaikan kepada Tim Satgas Korsupgah KPK RI, bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu melalui pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Batam, telah dilakukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam yang ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang,” paparnya.
Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2 KPK RI, Uding Juharudin menyampaikan PSU merupakan hak masyarakat yang harus diperhatikan oleh pengembang. PSU yang sudah dibangun oleh pengembang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Sesuai ketentuan pengembang minimal membangun 30 persen fasum fasos di lahan perumahan yang akan dibangun. Ia juga mengapresiasi atas capaian Pemerintah Kota Batam dalam hal serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Batam.
“Fasum fasos ini menjadi konsen kami, suatu pekerjaan yang sangat mulia. Di sini diperlukan konsisten seluruh pihak untuk mencapai hasil yang maksimal dalam serah terima PSU ini. Karena ini adalah kerja kolektif yang melibatkan banyak pihak,” sebutnya.(MCKB/JNK)