Penangkapan Janggal! Polda Kepri Digugat, Sidang Pra-Peradilan di Tunda, Polisi Mangkir Dalih Ada Giat

Batam – Penetapan tersangka terhadap Kapten KM Rizki Laut -IV, Muhammad Fahyumi, yang diduga mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar oleh Polda Kepri digugat ke Pengadilan (PN) Negeri Batam.

Sidang Praperadilan kasus M.Fahyumi yang di ketua Hakim tunggal, Watimena, digelar, Senin, 30 Juni 2025, hanya di hadiri oleh tim kuasa hukum selaku penggugat, sementara Polda Kepri sebagai tergugat tidak ada diruang sidang.

Kuasa hukum menilai proses hukumnya tak masuk akal, super cepat, banyak kejanggalan, dan berpotensi melabrak asas hukum. Dalam waktu hanya 1 kali jam 24 jam, status MF berubah drastis, dari warga sipil menjadi tersangka lengkap dengan penahanan dan SPDP.

“Bayangkan, dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam semua prosedur disapu bersih, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Ini bukan proses hukum, ini sprint hukum,” kecam Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, usai sidang perdana, Senin (30/6/2025) siang.

Tak hanya itu, SPDP juga telah dikeluarkan dalam waktu yang hampir bersamaan. Agustinus menyebut langkah ini tak hanya janggal, tetapi juga melecehkan logika hukum dan prinsip keadilan.

“Negara ini negara hukum, bukan negara serampangan. Pra-peradilan ini bukan main-main, ini cara konstitusional kami menguji legalitas penetapan tersangka. Hukum tak boleh diproses seperti fast food,” ujarnya lantang.

Namun ironi muncul, sidang perdana yang akan digelar hari ini justru tak dihadiri pihak termohon, yakni Polda Kepri. Ketidakhadiran itu memantik kecurigaan dari pihak kuasa hukum.

“Kami daftarkan sejak 19 Juni. Sidang baru dimulai 30 Juni. Jadi bukan soal waktu, ini soal komitmen terhadap hukum. Ketidakhadiran mereka mencoreng wibawa institusi,” kata Yanuar Nahak, Ketua Tim Kuasa Hukum MF.

Polda Kepri, dalam surat resminya, berdalih tidak bisa hadir karena ada kegiatan institusi. Tapi Yanuar menilai alasan itu tak bisa diterima dalam konteks penghormatan terhadap pengadilan.

“Semua orang sibuk. Tapi hukum tak boleh dikalahkan oleh agenda internal. Ketidakhadiran ini bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan diam terhadap proses hukum,” sindir Yanuar.

Tim kuasa hukum pun berharap majelis hakim bersikap objektif dan independen dalam menggali fakta hukum di balik penetapan tersangka terhadap MF, yang mereka nilai prematur dan penuh kejanggalan.

“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami sedang berjuang agar klien kami mendapat keadilan. Status hukum MF harus terang, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tandas Agustinus.

Karena pihak termohon tidak hadir, sidang pra-peradilan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Kepri.

Untuk diketahui, tim hukum MF diperkuat oleh dua pengacara senior, Agustinus Nahak, yang juga dikenal sebagai kuasa hukum tokoh nasional Rosario de Marshall atau lebih dikenal sebagai Hercules dan Yanuar Nahak sebagai ketua tim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), termasuk AKBP Zamrul yang menangani kasus MF dan sekarang sudah dimutasi menjadi Kasubdit 2 Ditreskrimsus belum memberikan keterangan resmi.(Jnk/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *