Batam – Kuasa hukum Suwanda alias Akau, Dr. Fadlan, SH., MH, dari Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners, buka suara terkait somasi yang dilayangkan ke media daring Batamnews.co.id.
Ia menegaskan, somasi tersebut bukan bentuk intimidasi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
“Kami memohon maaf jika surat somasi ini menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu menjadi konsumsi publik,” ujar Fadlan dalam konferensi pers di Kantor Lawfirm Andi Fadlan & Partners, Komp. New Town Blok J No. 3-5, Lubuk Baja, Batam, Jumat (20/6/2025).
Fadlan menegaskan, somasi dilayangkan atas dasar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Persoalan ini sebenarnya masih dalam tahap adjudikasi dan seharusnya bisa diselesaikan lewat musyawarah,” jelasnya.
Ia menolak anggapan bahwa somasi tersebut ditujukan untuk membungkam kebebasan pers.
“Somasi adalah bentuk komunikasi hukum yang sah antara pihak yang merasa dirugikan dan media. Ini bukan untuk menghambat kerja jurnalistik,” tegas Fadlan.
Menurutnya, tidak ada profesi, termasuk advokat yang kebal hukum. Semua pihak wajib bertindak berdasarkan hukum dan etika.
“Advokat pun tak bisa semena-mena. Kami juga terikat pada dokumen, fakta, dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Fadlan mengaku menyayangkan somasi yang semestinya menjadi korespondensi internal justru menyebar luas ke publik.
“Somasi saya tidak mengandung kalimat tendensius. Saya menghormati profesi jurnalis. Ini justru untuk membuka jalur komunikasi, bukan memutusnya,” tutup Fadlan. (JNK)