Senin, 15 Juni 2026 WIB

DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14

admin - Rabu, 10 Juni 2026 09:48 WIB
DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14

BATAM -DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Batam melaporkan realisasi pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 sekaligus mengumumkan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kamaluddin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, laporan tersebut harus disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Baca Juga:
Pada kesempatan tersebut, Kamaluddin menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Batam yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti," ujar Kamaluddin.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru