Senin, 15 Juni 2026 WIB

DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14

admin - Rabu, 10 Juni 2026 09:48 WIB
DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14

BATAM -DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Batam melaporkan realisasi pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 sekaligus mengumumkan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kamaluddin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, laporan tersebut harus disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Baca Juga:
Pada kesempatan tersebut, Kamaluddin menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Batam yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti," ujar Kamaluddin.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai," kata Amsakar.

Dalam laporan realisasi anggaran, Amsakar memaparkan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,144 triliun atau 96,48 persen. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.

Di sisi belanja, Pemerintah Kota Batam menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp4,430 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja bantuan keuangan.

Untuk sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 tidak terdapat pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan.

Amsakar juga memaparkan posisi neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025. Total aset tercatat sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban sebesar Rp27,61 miliar, dan ekuitas sebesar Rp13,69 triliun. Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang antara lain berasal dari penambahan aset tetap melalui belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat dan pihak lainnya.

Meski kembali memperoleh opini WTP, Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemkot Batam berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera disetujui dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru