Selasa, 16 Juni 2026 WIB

DPRD Batam Matangkan Revisi Perda Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha, dan Masyarakat

admin - Selasa, 02 Juni 2026 09:54 WIB
DPRD Batam Matangkan Revisi Perda Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha, dan Masyarakat
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Pera

BATAM -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menghimpun masukan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi regulasi yang diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Batam.

Rapat dan FGD tersebut dipimpin Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota pansus dan perwakilan sejumlah instansi terkait. Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi pengelolaan sampah agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah serta mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Dalam pengantarnya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang mendesak dan membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Menurutnya, upaya pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada penanganan di tingkat rumah tangga atau proses pengangkutan, tetapi juga harus mencakup pengelolaan di hilir, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga:
"Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri," kata Rudi.

Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola volume sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

Menurut Rudi, keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah daerah. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat sebagai penghasil sampah.

"Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menilai pengelolaan sampah yang baik akan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi lingkungan hidup, tetapi juga terhadap pembangunan ekonomi daerah. Kota yang bersih dan tertata dinilai memiliki daya tarik lebih besar bagi wisatawan maupun investor.

"Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.

Dalam forum tersebut, peserta dari berbagai unsur diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan usulan terkait substansi Ranperda. Berbagai saran yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus dalam menyempurnakan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Melalui rapat dan FGD ini, DPRD Kota Batam berharap lahir regulasi yang mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sampah daerah. Selain memperkuat aspek penanganan dan pengurangan sampah, regulasi tersebut juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Batam yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(jnk)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru