Senin, 15 Juni 2026 WIB

DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi

admin - Jumat, 08 Mei 2026 11:26 WIB
DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/202

BATAM -DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026). Perda yang merupakan usulan inisiatif DPRD tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pelestarian budaya Melayu serta mempertegas peran Lembaga Adat Melayu sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.

Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua dalam rapat paripurna setelah DPRD menyelesaikan pembahasan tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus).

Baca Juga:
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, S.Pi, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa keberadaan Perda LAMKR memiliki arti penting bagi Kota Batam yang terus berkembang sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.

Menurut Yunus, perkembangan pesat tersebut harus diimbangi dengan upaya menjaga identitas budaya Melayu sebagai jati diri masyarakat Kepulauan Riau.

"Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa budaya Melayu merupakan fondasi nilai, adab, dan kearifan lokal yang perlu dijaga di tengah perubahan zaman. Dalam laporannya, pansus juga mengutip pesan budayawan Melayu, Tenas Effendy, yang menyatakan bahwa Melayu bukan sekadar identitas suku, melainkan cara pandang hidup yang menjunjung tinggi adab dan marwah.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru