Senin, 15 Juni 2026 WIB

DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi

admin - Jumat, 08 Mei 2026 11:26 WIB
DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/202

Muhammad Yunus menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, serta pakar budaya Melayu, Prof. Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi komparatif ke Yogyakarta untuk memperkaya substansi regulasi yang disusun.

Perda LAMKR Kota Batam mengatur berbagai aspek strategis, di antaranya kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama, hingga pendanaan lembaga adat.

Ranperda yang disahkan tersebut terdiri atas 14 bab dan 46 pasal. Menurut Yunus, regulasi itu disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai "payung negeri" yang berperan menjaga nilai budaya dan identitas daerah.

"Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa," katanya.

Setelah mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, sehingga Ranperda LAMKR resmi ditetapkan menjadi Perda.

"Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan," kata Kamaluddin.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru