Batam – Dunia maya digemparkan oleh kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di sebuah perumahan elit di Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau.
Seorang ART muda bernama Intan (22), warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang-ulang selama lebih dari satu tahun oleh majikannya, Roslina (43), serta rekan sesama ART yang juga sepupunya, Merlin (20).
Kasus ini menjadi viral setelah korban berhasil menyelamatkan diri dengan meminta bantuan tetangga untuk menghubungi keluarga.
Insiden tersebut mulai mencuat pada Minggu (22/6/2025), ketika foto-foto luka memar di tubuh Intan beredar luas di media sosial.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada kerabatnya, Intan menulis, “Saya sudah tidak kuat, tolong saya.” Pesan itu menjadi titik awal penyelamatan korban oleh pihak keluarga dan Paguyuban Flobamora, organisasi yang membantu warga Indonesia timur di Batam.
Saat ditemukan, kondisi Intan sangat memprihatinkan. Tubuhnya dipenuhi luka lebam dari ujung kaki hingga wajah. Ia bahkan disebut dipaksa makan kotoran anjing dan minum air septic tank sebagai bentuk hukuman.
Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami pelecehan verbal, seperti dicaci dengan kata-kata hinaan seperti “anjing”, “babi”, dan “lonte”.
Ponsel korban juga disita sehingga ia terputus dari komunikasi eksternal.
Kasus ini langsung ditangani Polresta Barelang. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Roslina dan Merlin. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut telah terjadi sejak Juli 2024 hingga akhirnya terbongkar bulan Juni 2025.
“Ini adalah kasus yang sangat memilukan. Kami tegaskan komitmen kami dalam menindak segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025).
Kasus ini memicu kemarahan publik dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia, ormas, akademisi hukum, hingga pejabat daerah. Mereka menyerukan perlunya perlindungan lebih ketat bagi para pekerja domestik, terutama yang bekerja di wilayah perkotaan dan seringkali rentan terhadap eksploitasi.
Intan, yang kini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Elisabet Batam, menjadi simbol akan pentingnya kesadaran kolektif untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Kisahnya menjadi pengingat bahwa meskipun jauh dari keluarga, mereka tetap manusia yang berhak atas martabat dan perlindungan hukum.
Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan pekerja pun diminta meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara majikan dan ART.