DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kembali Raih Opini WTP ke-14
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Batam — Gas elpiji cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) kian menjadi pilihan utama pelaku usaha laundry dalam proses pengeringan pakaian. Alasan utamanya sederhana efisiensi waktu dan biaya. Namun, di balik keuntungan tersebut, ada sejumlah syarat dan tantangan yang wajib diperhatikan agar penggunaan LPG aman dan sesuai aturan.
Penggunaan LPG sebagai sumber panas pada mesin pengering laundry terbukti mampu memangkas waktu pengeringan hingga 30–40 persen lebih cepat dibandingkan pengering listrik. Selain itu, biaya operasional yang biasanya tersedot dari tagihan listrik bulanan bisa ditekan signifikan.
"Panas dari LPG bersifat instan, sehingga proses pengeringan lebih singkat. Kapasitas produksi bisa meningkat, sementara biaya listrik lebih hemat," ujar seorang pengusaha laundry yang tidak mau disebutkan namanya di kawasan Nagoya Batam, Jumat (24/8/2025).
Baca Juga:Selain itu katanya, Keunggulan lain, pakaian yang dikeringkan dengan pengering berbahan LPG dinilai lebih lembut. Suhu panas yang merata dan durasi pengeringan lebih singkat membuat serat kain tidak mudah rusak.
"Hasilnya pakaian lebih awet, tidak terlalu kusut, dan minim listrik statis," tambahnya.
Meski demikian, keberhasilan penerapan LPG dalam usaha laundry tidak lepas dari sejumlah syarat. Pertama, aspek regulasi. LPG bersubsidi tabung 3 kilogram dilarang keras digunakan oleh usaha laundry, karena tabung tersebut hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Pelaku usaha wajib menggunakan LPG nonsubsidi, baik tabung 12 kilogram, 50 kilogram, maupun sistem gas curah.
Kedua, aspek keamanan. Instalasi pipa gas, regulator, hingga sistem ventilasi harus sesuai standar. Dryer hasil konversi listrik ke gas yang sering ditemui di lapangan berisiko tinggi menimbulkan kebocoran.
"Kalau tidak dipasang tenaga ahli, potensi kebocoran gas dan kebakaran sangat besar. Lebih baik menggunakan mesin pabrikan resmi," ujar Fahmi salah satu teknisi laundry
Dengan permintaan jasa laundry yang terus meningkat di kota-kota besar, penggunaan gas LPG diperkirakan akan semakin meluas. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG bersubsidi tetap harus diperketat agar tidak disalahgunakan oleh sektor usaha menengah ke atas.
Namun praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali mencuat di Kota Batam. Temuan lapangan pada Kamis, 21 Agustus 2025, memperlihatkan sebuah usaha laundry bernama My Wash di kawasan Windsor, tepat di samping Morning Bakery, diduga menggunakan tabung LPG 3 kilogram jenis gas bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Padahal, aturan resmi pemerintah melarang keras usaha laundry menggunakan LPG 3 kilogram (melon hijau) Regulasi jelas menyebutkan bahwa untuk sektor usaha menengah hingga besar, termasuk laundry, pilihan gas yang diperbolehkan adalah:
Tabung LPG nonsubsidi 5,5 kilogram (Bright Gas)
Tabung LPG nonsubsidi 12 kilogram
Tabung LPG nonsubsidi 50 kilogram
LPG curah/bulk melalui isotank atau instalasi pipa industri Artinya, semua tabung nonsubsidi boleh dipakai usaha laundry, sementara LPG 3 kilogram hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Namun kenyataannya, My Wash justru kedapatan menggunakan LPG subsidi. Bahkan lebih mencurigakan, dari pantauan lapangan terlihat sebuah mobil putih BP 1952 Calya mengangkut 15 hingga 20 tabung LPG melon dan menurunkannya di lokasi laundry tersebut. Praktik "pemborongan" ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi untuk kepentingan komersial.
Saat dikonfirmasi, perwakilan usaha bernama Irpin justru mengakui kekeliruannya. "Seharusnya kami menggunakan gas non-subsidi, bukan yang bersubsidi," ucapnya singkat via WhatsApp.
Seorang warga Windsor, Adi, menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana.
"Ini jelas penyalahgunaan subsidi negara. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan, penyalahgunaan niaga gas bersubsidi bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ungkapnya.
Adi menambahkan, LPG 3 kilogram adalah program perlindungan sosial yang dananya bersumber dari APBN.
"Kalau dipakai usaha komersial, itu sama saja merampas hak rakyat kecil sekaligus merugikan negara. Aparat penegak hukum wajib turun tangan," tegasnya.
Secara regulasi, Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa LPG 3 kilogram hanya boleh dipakai untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Sayangnya, praktik penyalahgunaan di lapangan masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan distribusi.
Kasus My Wash di Batam ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran serupa. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan Pertamina agar subsidi energi negara benar-benar tepat sasaran, bukan justru dinikmati segelintir pelaku usaha nakal.
"Kenapa saya bilang gas LPG 3 Kilogram bisa jadi andalan? Karena kalau tidak ketahuan, pengusaha Loundry pasti akan terus memakainya. Gas melon ini jelas jauh lebih murah dibanding nonsubsidi, mudah didapat, dan bisa dipakai banyak tabung sekaligus untuk menunjang operasional laundry.
Itulah sebabnya bagi mereka terasa seperti solusi praktis dan efisien seakan sudah jadi andalan utama dalam menekan biaya produksi. Tapi sekarang terungkap, makanya langsung viral. Buktinya jelas, ada dugaan sekitar 15 sampai 20 tabung yang ketahuan diangkut mobil ke lokasi laundry itu," ujarnya
Menurutnya, banyak usaha memilih jalan pintas dengan menggunakan gas subsidi karena ongkos operasional lebih rendah. Namun, cara ini merugikan rakyat kecil.
"Gas melon itu disubsidi dari APBN, uang rakyat. Kalau dipakai laundry modern, sama saja mereka rampas hak masyarakat miskin," tegas Adi.(Tim)
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda
Politik
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke54 kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, da
Politik
Investasi pusat data berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Data Center senilai USD 5 miliar mulai menunjukkan realisa
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tingkat Kota Batam yang digelar
Politik
Pimpinan DPRD Kota Batam menghadiri majelis syukuran ulang tahun ke50 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, yang digel
Politik
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjad
Politik
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Karimun yang berlangsung di Gedung Catur Prasetya
TNI-POLRI
AmsakarLi Claudia Hadiri Halalbihalal Polda Kepri, Ajak Driver Online dan Buruh Jaga Stabilitas Batam
Pemko Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Pemko Batam