BATAM – Tim Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) berhasil mengamankan seorang pelaku pembegalan di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat SPKT Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat pada pukul 23.45 WIB, Kamis malam (15/5), mengenai tindak pembegalan yang terjadi di kawasan Bundaran Bandara, Kota Batam. Tim Patroli Samapta 405 yang tengah bertugas segera menerima informasi tersebut dan langsung melakukan koordinasi cepat.
Dipimpin oleh Koordinator Ipda Firmansyah, tim langsung menghubungi korban guna mengetahui lokasi terkini dan kronologi kejadian. Korban diketahui masih dapat melacak handphone miliknya yang dirampas oleh pelaku.
“Berdasarkan hasil pelacakan bersama korban, tim menuju sebuah rumah di Perumahan Cipta Mandiri, yang menjadi titik terakhir sinyal perangkat,” jelas Zahwani.
Setelah dilakukan interogasi terhadap penghuni rumah dan pengecekan langsung, petugas menemukan bahwa pemilik rumah tersebut merupakan pelaku pembegalan.
Tim langsung mengamankan 2 tersangka dan mengumpulkan barang bukti berupa pistol (senjata mainan) untuk menakuti korban dan senjata tajam milik pelaku.
Kemudian sepeda motor, laptop, dan 2 handphone milik korban yang berhasil ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Pelapor dalam kasus ini, Sdr. K.A., turut aktif mendampingi petugas dalam proses pelacakan hingga berhasilnya penangkapan,” pungkas Zahwani.(JNK)